English Language Indonsian Language

PENGUMUMAN SELEKSI DOSEN PENELITI TIDAK TETAP BATCH 2 ITB

 

PENGUMUMAN

 

PANDUAN SELEKSI DOSEN PENELITI TIDAK TETAP BATCH 2

TUJUAN

Dalam rangka memenuhi animo masyarakat yang sangat besar untuk terlibat langsung dalam kegiatan penelitian yang ada di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada rekrutmen dosen peneliti tidak tetap tahap 1, dan untuk memperkuat atmosfer penelitian melalui program post-doctoral, visiting scholar, maupun visiting researcher, serta untuk memperkuat penelitian bidang-bidang lainnya, ITB kembali membuka peluang bagi insan peneliti Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari penelitian ITB dalam rekrutmen Dosen Peneliti Tidak Tetap tahap 2.

Pengangkatan Dosen Peneliti Tidak Tetap ini diharapkan dapat membantu ITB mencapai tujuannya menjadi universitas kelas dunia yang terkemuka. Dosen Peneliti Tidak Tetap harus dapat memberikan kontribusi tahunan yang signifikan terutama untuk kegiatan penelitian di Fakultas/Sekolah, Pusat Penelitian, dan Pusat tempat mereka akan berafiliasi. Dosen Peneliti Tidak Tetap juga diminta untuk melaksanakan kegiatan pendidikan minimal 4 SKS per semester.

Lima (5) orang Dosen Peneliti Tidak Tetap diharapkan dapat terjaring melalui perekrutan ini.

PERSYARATAN
1. Lowongan ini tidak berlaku bagi pegawai Institut Teknologi Bandung.
2. Kandidat adalah Warga Negara Indonesia.
3. Kandidat tidak boleh berusia di atas 40 tahun pada akhir tahun 2021.
4. Kandidat harus memiliki gelar Strata 3 (Doktor) di bidang yang relevan dan diperoleh dari perguruan tinggi yang diakui secara internasional.
5. Kandidat harus memiliki prestasi akademik yang sangat baik.
6. Kandidat memiliki prestasi penelitian di bidangnya masing-masing dan sesuai dengan bidang penelitian di ITB.
7. Pengalaman dalam mengajar di perguruan tinggi lebih disukai tetapi tidak diwajibkan.
8. Kandidat harus memiliki jejak publikasi yang sangat baik di jurnal internasional bereputasi.
9. Kandidat harus memiliki reputasi internasional yang mapan di bidang yang relevan dengan Fakultas/Sekolah tempat kandidat akan ditempatkan.

PENUGASAN

1. Penugasan Dosen Peneliti Tidak Tetap adalah untuk jangka waktu hingga dua tahun dan akan dimulai pada Tahun Akademik 2021/2022 Semester I.
2. Selain melaksanakan riset, Dosen Peneliti Tidak Tetap dapat ditugaskan oleh ITB untuk melakukan kegiatan lain.
3. Dosen Peneliti Tidak Tetap bekerja penuh waktu (full-time).

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Dosen Peneliti Tidak Tetap harus memberikan kontribusi yang signifikan untuk kegiatan penelitian di Fakultas/Sekolah, Pusat, dan Pusat Penleitian tempat dia ditugaskan.
2. Dosen Peneliti Tidak Tetap diharapkan berhasil memperoleh hibah penelitian dari pihak eksternal seperti dari pemerintah Indonesia atau organisasi-organisasi di Indonesia dan/atau lembaga asing pada periode penugasannya.
3. Dosen Peneliti Tidak Tetap harus memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang publikasi melalui keberhasilannya dalam menghasilkan publikasi hasil penelitiannya di ITB pada jurnal bereputasi internasional sebanyak minimal 2 publikasi di jurnal kategori Q1 selama masa penugasannya.
4. Dosen Peneliti Tidak Tetap diminta untuk melaksanakan kegiatan pendidikan minimal 4 SKS per semester.

BIDANG PENELITIAN

1. Kebencanaan, Infrastruktur, dan Lingkungan.
2. Teknologi Pangan dan Kesehatan.
3. Bidang lainnya yang sesuai dengan ranah penelitian ITB.

EVALUASI

1. Dosen Peneliti Tidak Tetap wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas/Sekolah tempat dia ditugaskan dengan melaporkan secara rinci keterlibatan mereka dalam kegiatan di Fakultas/Sekolah pada tahun tersebut.
2. Keberhasilan dalam mencapai tujuan dan memenuhi kewajiban harus dibahas di dalam laporan tersebut.
3. Dekan tempat Dosen Peneliti Tidak Tetap ditugaskan dan Direktur Kepegawaian akan mengevaluasi kinerja Dosen Peneliti Tidak Tetap. Evaluasi tahunan dapat menjadi bahan pertimbangkan dalam menentukan apakah penugasan Dosen Peneliti Tidak Tetap apakah dapat diperbaharui atau tidak.

HAK

1. Dosen Peneliti Tidak Tetap adalah posisi berbayar sehingga berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku di ITB.
2. Dosen Peneliti Tidak Tetap akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp 120.000.000,00 per tahun.
3. Dosen Peneliti Tidak Tetap akan menerima hibah penelitian multiyear senilai Rp 300.000.000,00 selama dua tahun masa penugasannya. Alokasi belanja hibah penelitian harus mengikuti aturan yang berlaku di ITB.
4. Dosen Peneliti Tidak Tetap akan diberi akses untuk layanan-layanan yang disediakan ITB misalnya email, layanan perpustakaan, akses ke ruang penelitian seperti laboratorium atau studio.

PROSEDUR PENDAFTARAN

1. Surat lamaran yang berisi bidang penelitian yang dilamar dan uraian potensi kandidat dalam berkontribusi pada bidang penelitian untuk ITB. (bidang penelitian mohon di cantumkan pada surat lamaran pojok kanan atas).
2. Daftar Riwayat Hidup yang mengandung informasi latar belakang pendidikan S1-S3, H-indeks, daftar publikasi yang terbit di jurnal ilmiah sebagai penulis utama atau penulis pendamping beserta dengan predikatnya (Q1-Q4), nama seminar yang diikuti sebagai pembicara, daftar judul penelitian setelah lulus S3 yang pernah di ikuti sebagai peneliti utama atau anggota, daftar judul pengabdian masyarakat yang pernah di ikuti sebagai peneliti utama atau anggota, daftar matakuliah yang pernah menjadi sebagai dosen pengampu dan atau asisten matakuliah.
3. Contoh publikasi yang sesuai dengan bidang penelitian dipilih dan telah diterbitkan pada jurnal Internasional Q1/Q2 sebagai penulis utama.
4. Personal Statement (maksimal 1 halaman) yang menguraikan bagaimana pengalaman kandidat di bidang penelitian, pengajaran di perguruan tinggi, keterlibatannya dalam masyarakat, dan pengalaman hidupnya di masa lalu dan sekarang telah memengaruhi pencapaiannya saat ini dan bagaimana aspek-aspek tersebut dapat berperan dalam mewujudkan cita-cita ITB sebagai universitas kelas dunia. Personal Statement dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
5. Draf proposal singkat berisi usulan riset yang akan dilaksanakan dalam masa dua tahun penugasan yang mencakup latar belakang, tujuan, metodologi singkat, luaran yang diharapkan, linimasa penelitian, dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) penelitian.
6. Dua surat referensi dari dua orang yang dapat memberikan referensi profesional.
7. Salinan transkrip akademik dan ijazah sarjana dan pascasarjana yang telah dilegalisir.

PROSES SELEKSI

1. Lamaran yang terlambat tidak akan diterima.
2. Lamaran yang tidak lengkap tidak akan diterima.
3.  Mengisi form pendaftaran https://s.id/Form-Pendaftaran-Dosen-Peneliti-ITB
4. Proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Dosen Tidak Tetap ITB.
5. Linimasa Proses Seleksi:

12 Juni 2021 : Batas Akhir Pemasukan Berkas Lamaran
14-17 Juni 2021 : Seleksi Administrasi
21 Juni 2021 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
5-9 Juli 2021 : Seleksi Wawancara
21 Juli 2021 : Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
26-28 Juli 2021 : Penandatanganan kontrak
29-31 Juli 2021 : Masa orientasi
2 Agustus 2021 : Mulai bertugas

6. Pertanyaan terkait seleksi Dosen Tidak Tetap ini dapat dikirimkan ke alamat email: adjunct_appointment@itb.ac.id

 

Telah diperbarui pada: 18/05/2021, pukul 10.00 WIB

Sumber : https://itb.ac.id/pengumuman/rilis/panduan-seleksi-dosen-peneliti-tidak-tetap-batch-2

Komentar


Logo ITB Logo ICC ITB

GKU Timur ITB Building

Jln. Ganesha 10, Bandung 40132 Indonesia

Customer Service

Phone & Fax: (+62-22) 2509177

career@itb.ac.id

Employer Service

Phone & Fax: (+62-22) 2509162

Email : employerservices@itb.ac.id

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung