PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia, yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).