English Language Indonsian Language

Langkah Awal Bagi Pekerja Yang Terkena PHK Akibat Covid-19

(Sumber Gambar : https://media2.s-nbcnews.com/j/newscms/2019_10/2774511/190305-getting-fired-al-0912_e1efba86103adc7a55509db7f830a78b.fit-760w.jpg)

Bandung, ITB Career Center – Ribuan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diberhentikan selama pandemic Covid-19. Jika kita salah satu diantara sekian banyak pekerja yang di PHK, apa yang dapat kita lakukan sekarang? Pemberhentian kerja secara tiba-tiba ini merupakan kabar buruk, tidak semua orang memiliki persiapan secara finansial menghadapi PHK.        

Seperti yang dikutip dari thebalancecareers.com, ada beberapa hal yang harus kita lakukan ketika mendengar kabar PHK, salah satunya mengurus hak-hak yang harus diberikan perusahaan terhadap kita. Selain itu, yang dapat kita lakukan adalah ambil langkah-demi-langkah sehingga kita dapat menangani kepanikan akibat PHK mendadak, lalu bersiap untuk mencari kerja kembali. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika kita terkena PHK, dan persiapan sebelum mencari pekerjaan baru.

  • Meminta Hak

Ada perbedaan antara diberhentikan atau dipecat karena alasan tertentu. Jika kita di-PHK karena kurangnya pekerjaan atau alasan lain, pekerja memiliki hak untuk beberapa hal. Pastikan kita mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan, seperti gaji terakhir, tunjangan, dana pensiun, kompensasi atau pesangon jika pemberi kerja menyediakannya, dan banyak lagi.

Selain itu, kita dapat meminta referensi dari atasan jika memungkinkan. Apalagi alasan pemberhentian kerja bukan kesalahan pekerja, semua dampak dari COVID-19. Sehingga kita siap untuk memulai pencarian pekerjaan baru nantinya.

  • Periksa Uang Pesangon

Uang pesangon dapat diberikan kepada karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja. Besaran uang pesangon didasarkan pada lama masa kerja. Kita dapat berdiskusi dengan perusahaan tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemutusan kerja ini, salah satunya tentang hak karyawan mendapatkan uang pesangon.

  • Kumpulkan Gaji Terakhir

Pastikan bahwa, sebelum kita meninggalkan pekerjaan, kita tahu kapan menerima gaji terakhir, dan bagaimana gaji tersebut akan dikirimkan kepada kita. Di beberapa negara, pengusaha diwajibkan untuk membayar gaji pekerja yang telah diberhentikan secepat mungkin. Pastikan untuk berbicara dengan perwakilan sumber daya manusia perusahaan untuk mempelajari apa saja yang harus dibayarkan perusahaan dan bagaimana perhitungannya. Hal ini termasuk uang cuti, perjalanan dinas, tunjangan kesehatan yang belum diberikan kepada kita.

  • Mulai Pencarian Kerja dan Bersiaplah untuk Wawancara         

Setelah meninggalkan pekerjaan lama dan menyelesaikan semua hal terkait pemutusan kerja, sekarang saatnya untuk mulai mencari pekerjaan baru. Mulailah dengan memperbaiki resume, CV, mempersiapkan surat pengantar, dan mempelajari materi ketenagakerjaan lainnya. Kita pun dapat mulai mencari perusahaan yang akan kita lamar dan melakukan mempersiapkan untuk proses rekrutmen

Kita dapat menccari pekerjaan melalui online dan bertanya kepada rekan atau keluarga. Siapa tahu ada beberapa lowongan yang cocok di sekitar kita yang dapat dicoba.

Beberapa hal di atas dapat kita lakukan jika kita menjadi salah satu pekerja yang terkena PHK akibat panemic Covid-19. Yang harus diingat adalah kita tidak sendiri, banyak orang yang mengalami hal yang sama di tengah krisis ini. Kita pun tidak boleh terlalu lama terpuruk dan harus terus berusaha mendapatkan pekerjaan baru. Siapa tahu ada peluang bekerja yang lebih baik yang akan kita dapatkan setelah ini. (Mar)

Logo ITB Logo ICC ITB

GKU Timur ITB Building

Jln. Ganesha 10, Bandung 40132 Indonesia

Customer Service

Phone & Fax: (+62-22) 2509177

career@itb.ac.id

Employer Service

Phone & Fax: (+62-22) 2509162

Email : employerservices@itb.ac.id

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung